Hmmmm......
Lagi2 "keputusan" MUI menuai kontroversi, kali ini adalah tentang penggunaan fasilitas teknologi yang semakin berkembang pesat. Tapi apakah benar MUI mengharamkan teknologi itu, ataukah mengharamkan penyalahgunaan teknologi(menurut islam tentunya) itu???
Mari, hendaknya kita menelaah terlebih dahulu apa sebenarnya yang telah difatwakan haram oleh MUI, sebelum kita beramai2 menghujat fatwa tersebut.
Mari, hendaknya kita menelaah terlebih dahulu apa sebenarnya yang telah difatwakan haram oleh MUI, sebelum kita beramai2 menghujat fatwa tersebut.
0 Comments:
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)